|
Ditulis oleh Karno.s
|
|
Kamis, 23 Februari 2012 10:22 |
|
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus BLBI terkait cessie Bank Bali Joko S Tjandra. “Menyatakan menolak permohonan PK dari terpidana Joko S Tjandra dan menyatakan putusan PK No. 12 PK/Pidsus/2009 tertanggal 12 Juni 2009 tetap dinyatakan berlaku,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di ruang media center gedung MA Jakarta, Rabu (22/2).
Bersamaan, MA juga menolak permohonan PK yang diajukan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin. Dengan putusan ini berarti, keduanya tetap dihukum dua tahun penjara seperti putusan sebelumnya. “Menolak permohonan PK dari pemohon terpidana Syahril Sabirin bernomor 167 PK/Pidsus/2009 ini,” kata Ridwan.
Dalam amar putusan PK ini dinyatakan pula bahwa putusan PK nomor 07 PK/Pidsus/2009 tertanggal 8 Juni 2009 tetap berlaku yang isinya menyatakan Syahril Sabirin terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama dan berlanjut. Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada Syahril selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta subsider selama tiga bulan kurungan.
|
|
|
Ditulis oleh Karno.s
|
|
Kamis, 23 Februari 2012 09:58 |
|
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Keberadaan anak hasil hubungan di luar nikah kini dilindungi hukum, khususnya terkait hubungan perdata dengan ayah biologis mereka. Ketentuan ini merupakan terobosan hukum yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi di dalam putusan uji materi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
”Ini merupakan bagian dari perlindungan terhadap anak yang dilahirkan di luar pernikahan. Dengan putusan ini, mereka kini diakui memiliki hubungan perdata dengan ayah biologis, keluarga ayahnya, dan juga ibunya,” ujar Wakil Ketua MK Achmad Sodiki seusai memberikan kuliah umum di Magister Hukum Universitas Lampung, Sabtu (18/2/2012) lalu, di Bandar Lampung.
|
|
Ditulis oleh Karno.s
|
|
Kamis, 23 Februari 2012 09:23 |
|
Sumber
Andi Saputra – detik News
Jakarta Bekas pejabat Ditjen Pajak Bahasyim Assifie dihukum 12 tahun penjara karena kekayaannya sangat fantastis yaitu lebih dari Rp 64 miliar. Kekayaan Bahasyim seakan membuka daftar banyaknya kekayaan para PNS yang nilainya fantastis. Berdasarkan data yang dimiliki detikcom, berikut 5 nama PNS yang memiliki kekayaan yang mengagetkan tersebut:
Bahasyim Assifie
Kekayaan atas nama sendiri Rp 64 Miliar. Adapun transaksi keuangan di rekening istri dan anaknya mencapai Rp 932 miliar. Atas dana mencurigakan ini, Bahasyim dihukum 12 tahun penjara. Uang Rp 64 miliar itu telah disita, namun Rp 932 belum disentuh aparat penegak hukum.
|
|
Ditulis oleh Karno.s
|
|
Senin, 20 Februari 2012 12:06 |
|
Jakarta l Badilag.net
Gagasan pembentukan pengadilan keluarga atau Family Court di Indonesia mulai mencuat. Sejumlah pihak menilai Indonesia perlu memiliki pengadilan khusus yang menangani masalah keluarga secara terpadu, baik perdata maupun pidana. Family Court itu digadang-gadang dapat memberi akses yang lebih baik kepada perempuan dan anak-anak untuk mendapatkan keadilan.
Di Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Jumat (17/2/2012), Federasi LBH Apik menggelar workshop yang membahas masalah itu.
Federasi LBH Apik menyodorkan beberapa model Family Court di Indonesia. Salah satunya, Family Court akan berada di bawah peradilan umum dan peradilan agama. Yang satu untuk non-muslim dan satunya lagi untuk muslim.

Dirjen Badilag Wahyu Widiana sedang memaparkan pendapatnya tentang Family Court di Indonesia.
|
|
|
|
|
|
|
JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL |