Statistik Perkara
Grafik Perkara 3 Bulan Terakhir


![]()
| Berita |
LAPORKAN!!!Jika Anda menemukan dugaan PELANGGARAN di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di bawahnya. Jangan khawatir. identitas Anda sebagai Pelapor akan DIJAMIN KERAHASIAANNYA. siwas.mahkamahagung.go.id |
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
| a. | Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; |
| b. | Informasi yang diminta bervolume besar; |
| c. | Informasi yang diminta belum tersedia; atau |
| d. | Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID. |
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon
| 1. | Petugas Informasi mengisi Register Permohonan |
| 2. | Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID. |
| 3. | Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi. |
| 4. | PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan. |
| 5. | Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak |
| 6. | Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima. |
| 7. | Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima. |
| 8. | Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut. |
| 9. | Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima |
| 10. | Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya. |
| 11. | Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi. |
| 12. | Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar. |
| 13. | Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja. |
| 14. | Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan. |
Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
| a. | Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan; |
| b. | Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain); |
| c. | Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau |
| d. | Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah. |
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

| 1. | Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan |
| 2. | Petugas Informasi mengisi Register Permohonan |
| 3. | Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya. |
| 4. | Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon |
| 5. | Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15. |
Proses beperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis).
Orang yang dapat beperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi.
Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti :
Permohonan beperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk beperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/ Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan)
Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.
Pemohon/penggugat datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:
Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/ Pemohon dan Tergugat/ Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/ gugatan.
Proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama setempat.
Untuk Menunjang Pelayanan yang Transparan, Mudah, Cepat, dan Modern, Masyarakat
dapat membuatgugatan/ permohonan dengan mengakses Layanan Pembuatan Gugatan/
PermohonanMandiri melalui alamat:
http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/gugatan/ketentuan
Grafik Perkara 3 Bulan Terakhir


| PANGGILAN GAIB PENGADILAN AGAMA SIBOLGA TAHUN 2020 | ||||
| NO | NO PERKARA | SIDANG | PANGGILAN PIHAK GAIB | DIUMUMKAN |
|
1 |
Rabu,19 Agustus 2020 |
Erlita Binti Umar Faisal, Umur 29 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Dahulu Jl.Ketapang Gang Persatuan No.1, Lingkungan II, Kelurahan Sibolga Hilir, Kecamatan Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Saat ini tidak diketahui lagi keberadaannya yang jelas dan pasti diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
20 Mei 2020 |
|
|
|
||||
Pengadilan Agama Sibolga
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota
Kota Sibolga - Sumatera Utara
Kode Pos : 22523
Telp - Fax : (0631) 22669
Email : pasibolga@pa-sibolga.go.id
| JAM KERJA | |
| Senin s.d Kamis | Jum'at |
| 08.00 – 16.30 | 08.00 – 17.00 |
| ISTIRAHAT | |
| Senin s.d Kamis |
Jum'at |
| 12.00 – 13.00 | 12.00 – 13.30 |
